Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara, KY segera Lakukan Pemeriksaan Etik

jpnn.com - JAKARTA - Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sudrajad ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tidak perlu menunggu lama, MA langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Sudrajad Dimyati.
Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut.
Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.
"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, yang mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," ungkap Zahrul.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang berstatus tersangka korupsi dan ditahan KPK diberhentikan sementara oleh MA. KY akan segera melakukan pemeriksaan etik.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit