Iptu Thomas Keliombar Arogan, Kerap Menganiaya Warga, Dipecat dari Polri Baru Mohon Ampun

Sidang KEPP menyatakan TK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 15 huruf (e) Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Diberitakan, Keliombar tercatat sudah dua berulang kali keluar masuk penjara karena terlibat dalam kasus sama, yakni penganiayaan, dan beberapa tahun lalu dia juga pernah menganiaya sopir angkot hingga dilarikan ke rumah sakit.
Dia juga pernah menganiaya warga di Talake hingga babak belur karena alasan sepele.
Bahkan, bekas atlet tinju ini juga pernah menantang duel seorang anggota TNI.
Anggota TNI itu ditantang berduel setelah terlibat prekelahian dengan dua anggota Polantas di Ambon beberapa waktu lalu. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan memecat Iptu Thomas Keliombar. Dia kerap menganiaya warga dan berulang kali keluar masuk penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara