IPW: Definisi Hate Speech Tidak Jelas

IPW: Definisi Hate Speech Tidak Jelas
Ilustrasi garis polisi. Foto: JPNN

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane minta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mencabut Surat Edaran Kapolri /06/X/2015 mengenai Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech. Neta khawatir definisi ujaran kebencian yang tidak jelas akan memicu aparatur kepolisian di bawah untuk bertindak sewenang-wenang.

“Saya menghimbau Kapolri mencabut SE /06/X/2015 tentang penangangan ujaran kebencian. Jika tidak, saya khawatir surat edaran yang sifatnya internal ini disalahpahami oleh aparatur kepolisian di bawah untuk bertindak sewenang-wenang,” kata Neta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/11).

Menurut Neta, selama ini banyak jajaran kepolisian tanpa surat edaran yang dikeluarkan kapolri melakukan kesewenang-wenangan terhadap masyarakat. “Dengan adanya surat edaran ini, maka mereka jadi seperti memiliki landasan hukum untuk bertindak menangkapi orang-orang yang dianggap mengeluarkan ujaran kebencian,” jelasnya.

Menurut Neta, sangat aneh jika ada orang yang menyatakan tidak menyukai presiden dan mengeluarkan pendapatnya kemudian bisa dipidanakan karena dianggap mengeluarkan ujaran kebencian yang bisa menimbulkan kerusuhan. Lantas kata Neta, bagaimana dengan orang yang mengeluarkan ujaran kecintaan pada Jokowi?

“Kalau orang yang menyatakan pendapat negatif tentang Jokowi dikenakan ujaran kebencian, maka seharusnya orang yang mengeluarkan ujaran kecintaan pada Jokowi juga bisa dipidanakan,” katanya.

Alasannya, kata dia, seseorang yang sangat mencintai Jokowi kemudian memuji-muji Jokowi di tengah masyarakat yang tidak menyukai Jokowi bisa menimbulkan perkelahian dan gaduh.

Dalam konteks ini, menurut Neta, ujaran kecintaan atau love speech juga bisa menimbulkan kerusuhan.

”Nah, kalau ada SE Kapolri tentang hate speech, seharusnya juga ada SE Kapolri tentang love speech. Jadi bukan cuma kebencian yang bisa menimbulkan keributan, tapi juga kecintaan. Ini yang harusnya dipahami,” pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane minta Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti mencabut Surat Edaran Kapolri /06/X/2015


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News