IPW Dukung Langkah Kapolri Merekrut Novel Baswedan Cs

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit merekrut 56 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN di Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan niat baik eks Kabareskrim itu perlu didukung.
"IPW menilai upaya Kapolri adalah niat baik yang perlu didukung," kata Sugeng dalam keterangannya kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).
Sugeng mengatakan IPW mendukung langkah Kapolri berkeinginan menerima 56 pegawai eks KPK yang diberhentikan oleh lembaga yang dipimpin Firli Bahuri menjadi pegawai ASN Polri.
Namun, yang menjadi persoalan adalah peraturan perundang-undangan yakni KUHAP dan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasalnya, dalam aturan itu tidak memungkinkan mereka bisa bertugas sebagai penyelidik dan atau penyelidik tipikor di Polri.
Menurut Sugeng, peraturan tersebut tegas menyatakan penyelidik dan penyidik adalah anggota Polri bukan ASN.
"Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye dan terlibat dalam renstra Polri bidang antikorupsi mungkin bisa," kata Sugeng.
Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit merekrut 56 eks pegawai KPK untuk menjadi ASN di Polri
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN