Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN

Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN
Pegawai KPK yang tidak lolos TWK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri masih digodok.

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, usulan Kapolri yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo tersebut saat ini dalam pembahasan antarinstansi.

Salah satu yang dibahas adalah proses rekrutmen ASN-nya. Sesuai UU ASN untuk usia 35 tahun tahun ke atas pengangkatannya menggunakan PP Manajemen PPPK. Sedangkan usia di bawah 35 tahun ke atas prosedurnya sesuai PP Manajemen PNS.

"Tidak ada pengangkatan ASN secara otomatis. Semua harus melalui diklat dan tes," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).

Seperti apa jenis tesnya untuk 56 pegawai eks KPK termasuk Novel Baswedan itu, Bima menyatakan masih dalam pembahasan.

Memang, kata lulusan Harvard University ini, perekrutan Novel Baswedan Cs tersebut kewenangan Kapolri.

Namun, untuk ASN-nya menjadi kewenangan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ditanya berapa lama proses perekrutan 56 eks pegawai KPK, Bima menegaskan tergantung situasi. 

Plt Kepala BKN menyampaikan pembahasan perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN masih berlangsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News