Update Info Kepala BKN soal Pengangkatan 56 eks Pegawai KPK menjadi ASN

jpnn.com, JAKARTA - Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri masih digodok.
Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, usulan Kapolri yang sudah disetujui Presiden Joko Widodo tersebut saat ini dalam pembahasan antarinstansi.
Salah satu yang dibahas adalah proses rekrutmen ASN-nya. Sesuai UU ASN untuk usia 35 tahun tahun ke atas pengangkatannya menggunakan PP Manajemen PPPK. Sedangkan usia di bawah 35 tahun ke atas prosedurnya sesuai PP Manajemen PNS.
"Tidak ada pengangkatan ASN secara otomatis. Semua harus melalui diklat dan tes," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (2/10).
Seperti apa jenis tesnya untuk 56 pegawai eks KPK termasuk Novel Baswedan itu, Bima menyatakan masih dalam pembahasan.
Memang, kata lulusan Harvard University ini, perekrutan Novel Baswedan Cs tersebut kewenangan Kapolri.
Namun, untuk ASN-nya menjadi kewenangan BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ditanya berapa lama proses perekrutan 56 eks pegawai KPK, Bima menegaskan tergantung situasi.
Plt Kepala BKN menyampaikan pembahasan perekrutan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN masih berlangsung
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Daftar Nama Instansi Pusat Selesai NI PPPK & NIP CPNS 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Banyak NIP CPNS & PPPK 2024 Terbit, SK Malah Minim, BKN Siapkan Fitur Baru
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak