IPW Kecam Polisi Penembak Wartawan di Jambi
Senin, 17 Juni 2013 – 16:24 WIB
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengecam aksi kekerasan polisi terhadap jurnalis dalam aksi demo menolak kenaikan harga BBM di Jambi.
"Tindakan represif terhadap jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton itu adalah tindakan biadab aparat kepolisian, yang sesungguhnya sangat mengetahui bahwa wartawan dilindungi UU dalam menjalankan tugasnya," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Senin (17/6).
Polda Jambi lanjutnya, harus bertanggung jawab dalam kasus ini dan segera menangkap pelaku penembakan karena tindakan tersebut melanggar UU Pers nomor 40/1999 pasal 4 tentang Kebebasan Pers.
"Berkaitan dengan itu IPW mengimbau agar seluruh organisasi pers untuk melawan siapapun yang melakukan tindak kekerasan dan menghalangi tugas jurnalistik," ujarnya.
JAKARTA - Indonesian Police Watch (IPW) mengecam aksi kekerasan polisi terhadap jurnalis dalam aksi demo menolak kenaikan harga BBM di Jambi. "Tindakan
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- 626 PPPK Terima SK, Muchlis: Tolong Jaga Kinerja dan Integritas Tinggi
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan