IPW Menilai Tembakan Gas Air Mata Polisi kepada Suporter PSIS Sesuai Prosedur

IPW Menilai Tembakan Gas Air Mata Polisi kepada Suporter PSIS Sesuai Prosedur
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal vonis Bharada E. ANTARA/HO-IPW

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tindakan aparat kepolisian menembakkan gas air mata kepada suporter PSIS pada Jumat kemarin, sesuai prosedur.

Tembakan gas air mata itu dilakukan polisi guna mengurai massa yang bentrok dengan aparat di luar stadion menjelang laga PSIS Semarang melawan Persis Solo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan tindakan polisi itu dalam rangka pengamanan masyarakat termasuk di sekitar stadion.

"Polisi yang menembakkan gas air mata kepada kerumunan suporter di luar Stadion Jatidiri, Semarang adalah tindakan sesuai prosedur," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2).

Laga itu sendiri telah disepakati tanpa penonton.

Oleh karena itu, imbuh Sugeng, langkah kepolisian menembakkan gas air mata untuk mencegah keremunan yang bisa saja menimbulkan kerusuhan, hal masuk akal.

"Kedua, gas air mata adalah alat untuk mengurai massa, apabila ada satu kondisi yang memerlukan tembakan (gas air mata), komandan lapangan berwenang," ucap Sugeng.

Sugeng mengatakan peraturan membolehkan penggunaan kekuatan oleh aparat kepolisian sebelum melepaskan tembakan gas air mata. Misalnya, kata dia, saat mengurai kerumunan agar tertib dan peringatan untuk bubar.

IPW menilai tindakan aparat kepolisian menembakkan gas air mata kepada suporter PSIS sudah sesuai prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News