IPW Menilai Tembakan Gas Air Mata Polisi kepada Suporter PSIS Sesuai Prosedur
Sabtu, 18 Februari 2023 – 14:25 WIB

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso soal vonis Bharada E. ANTARA/HO-IPW
"Ketika ada serangan karena terlihat para suporter melempar petugas dan terjadi kepadatan yang besar untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan mengarah kepada adanya keselamatan jiwa atau keamanan warga masyarakat, polisi berhak menembak gas air mata," tutur Sugeng.
Sebelumnya, ricuh antara pendukung PSIS Semarang dengan personel kepolisian terjadi di depan Stadion Jatidiri Semarang saat laga melawan Persis Solo.
Pendukung PSIS nekat datang ke stadion meski laga tersebut digelar tanpa penonton. (cr3/jpnn)
IPW menilai tindakan aparat kepolisian menembakkan gas air mata kepada suporter PSIS sudah sesuai prosedur.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kecam Aksi Pedemo Sandera Polisi Saat May Day, IPW: Seharusnya Diusir bukan Disandera
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?