Tok, Polisi Penganiaya Anggota TNI Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Tok, Polisi Penganiaya Anggota TNI Ini Divonis 6 Bulan Penjara
M Salmon, oknum polisi penganiaya anggota TNI divonis 6 bulan penjara. Foto: dok sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Terdakwa M Salmon, oknum mantan anggota polisi yang menganiaya anggota TNI di Taman Makam Pahlawan Palembang beberapa waktu lalu, divonis enam bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang diketuai Paul Marpaung SH MH, dalam sidang yang digelar Kamis 16 Februari 2023 menghukum terdakwa M Salmon dengan pidana penjara, karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang menjerat terdakwa yang saat itu berpangkat Briptu dengan dakwaan primer melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Namun, tidak sependapat dengan lamanya tuntutan pidana JPU Kejati Sumsel, saat itu meminta agar terdakwa dapat dihukum pidana 8 bulan penjara, dan justru menghukum terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.

Dikonfirmasi pada Agung Wijaya SH MH, penasihat hukum terdakwa M Salmon menyatakan menerima vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.

"Meski pledoi yang kami ajukan nyatanya tidak satupun dipertimbangkan oleh majelis hakim, namun kami terima putusan tersebut," ungkap Agung Wijaya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, putusan tersebut diterima karena sebelumnya kliennya juga telah dijatuhi kode etik dengan putusan diberhentikan dari statusnya sebagai polisi.

Dijelaskan dalam dakwaan JPU, berawal Selasa 13 September 2022 sekira pukul 06.15 WIB, korban Orfan (anggota TNI) melakukan kegiatan pengaturan lalu lintas rutin di depan Sekolah MTS 1 Jl. Jenderal Sudirman Km. 3,5 Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Terdakwa M Salmon, oknum mantan anggota polisi yang menganiaya anggota TNI di Taman Makam Pahlawan Palembang beberapa waktu lalu, divonis enam bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News