Tok, Polisi Penganiaya Anggota TNI Ini Divonis 6 Bulan Penjara

Tok, Polisi Penganiaya Anggota TNI Ini Divonis 6 Bulan Penjara
M Salmon, oknum polisi penganiaya anggota TNI divonis 6 bulan penjara. Foto: dok sumeks

Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.

Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.

Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.(*/sumeks)

Terdakwa M Salmon, oknum mantan anggota polisi yang menganiaya anggota TNI di Taman Makam Pahlawan Palembang beberapa waktu lalu, divonis enam bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News