Tok, Polisi Penganiaya Anggota TNI Ini Divonis 6 Bulan Penjara
Jumat, 17 Februari 2023 – 23:20 WIB

M Salmon, oknum polisi penganiaya anggota TNI divonis 6 bulan penjara. Foto: dok sumeks
Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.
Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.(*/sumeks)
Terdakwa M Salmon, oknum mantan anggota polisi yang menganiaya anggota TNI di Taman Makam Pahlawan Palembang beberapa waktu lalu, divonis enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu