Tok, Polisi Penganiaya Anggota TNI Ini Divonis 6 Bulan Penjara
Jumat, 17 Februari 2023 – 23:20 WIB
Diduga terdakwa Salmon tidak senang, ketika sepeda motornya diberhentikan oleh korban Irfan saat hendak menyeberangkan anak sekolah.
Lalu, terdakwa Salmon pun menghampiri korban Irfan dan memukul bagian rahang korban Irfan hingga helm dinas korban pun ikut terlepas dan jatuh ke aspal, meskipun saat itu korban sudah mengatakan meminta maaf pada terdakwa Salmon.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Irfan pun saat dilakukan visum oleh dokter mengalami bengkak di rahang kiri bawah.(*/sumeks)
Terdakwa M Salmon, oknum mantan anggota polisi yang menganiaya anggota TNI di Taman Makam Pahlawan Palembang beberapa waktu lalu, divonis enam bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak
- Innalillahi, Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Begini Kejadiannya
- Hadiri Puncak Peringatan HUT Ke-44 Dekranas, Tyas Fatoni Turut Kenalkan Wastra Sumsel