IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan

IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/HO-IPW

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan bertindak profesional melaksanakan putusan praperadilan dengan melakukan penyidikan kembali terhadap HMH sebagai tersangka yang sebelumnya sempat SP3.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hingga saat ini tersangka yang dijerat atas laporan polisi bernomor: LPB/284/X/2021/SPKT tertanggal 12 Oktober 2021 yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Frans Umboh masih bebas berkeliaran.

Padahal putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar nomor: 10/Pid.Pra/Pn.Mks tersebut telah diketok pada 14 Juni 2023.

Bahkan, pada 14 November 2023, Ditreskrimum Polda Sulsel telah melaksanakan gelar perkara khusus dan berkesimpulan bahwa penyidikan berkas perkara tersangka HMH yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dilanjutkan penyidikannya.

Sebulan kemudian, kesimpulan gelar perkara khusus itu baru ditindaklanjuti dengan surat Dirreskrimum Polda Sulsel ke Kejati Sulsel perihal dimulainya penyidikan bernomor: SPDP/446/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 28 Desember 2023.

Ini bersamaan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan lanjutan nomor: SP/Sidik/2999/XII/RES.1.11/2023/Krimum.

Barulah sehari kemudian, Dirreskrimum Polda Sulsel mengeluarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor: B/2456 A.5.1/XII/RES.1.11/2023/Krimum tertanggal 29 Desember 2023 kepada pengacara Arie Karri Elison Dumais.

Namun, hingga saat ini perkembangan kasus dengan tersangka HMH tersebut masih “jalan di tempat”. Tidak ada kemajuan penanganan perkaranya dengan menahan tersangkanya.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Sulsel untuk profesional dalam menghadapi putusan praperadilan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News