IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan

IPW Minta Polda Sulsel Profesional Hadapi Putusan Praperadilan
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/HO-IPW

“Oleh karena itu, IPW mengimbau kepada Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi untuk mengawasi kinerja bawahannya,” kata Sugeng dalam siaran persnya.

Sekaligus mencari akar masalah kenapa kasus tersebut tidak ada kemajuan penanganannya.

“Bahkan, pengeluaran SP3 yang akhirnya kalah di pengadilan harus diteliti setelah Dirreskrimum Polda Sulsel pada 18 April 2023 dengan mengatasnamakan kesimpulan gelar perkara khusus pada 5 April 2023 telah membebaskan HMH dari jeratan tersangka,” sambung dia.

Pengawasan dari pimpinan/atasan ini merupakan amanah dari institusi Polri melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

Pada pasal 1 angka tiga dinyatakan bahwa pengawasan melekat yang selanjutnya disebut waskat adalah segala tindakan dan kegiatan atasan yang dilakukan secara terus menerus untuk mengarahkan dan mengendalikan bawahan guna mencegah perilaku menyimpang pegawai negeri pada Polri. Waskat ini wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan sesuai pasal 2 ayat 1.

Bahkan untuk mengoptimalkan kepercayaan publik terhadap Polri, tahun lalu waskat di lingkungan Polri tersebut telah dilombakan dengan hasil Polda Jambi menempati urutan pertama, disusul Polda Sulut dan Polda Kalbar.

"Oleh Karena itu, Kapolda Sulsel harus memberikan perhatian dalam kasus Frans Umboh yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan ke Polda Sulsel sejak tiga tahun lalu yang penanganannya masih jalan di tempat," ujar dia. (cuy/jpnn)


Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Sulsel untuk profesional dalam menghadapi putusan praperadilan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News