IPW Nilai Komite Etik Terlalu Lebay
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:41 WIB
IPW mengimbau Komite Etik tahu diri dan jangan melampaui wewenangnya karena menangani kasus tersebut mereka bukan berperan sebagai aparat penegak hukum. "Sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau pengkaburan dalam menuntaskan kasus pidana di balik pertemuan tersebut," jelas dia.
Sebab, terang Neta, UU Pasal 36 UU KPK jelas-jelas melarang Pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun. "Bahkan Pasal 65 UU yang sama memberikan ancaman lima tahun penjara," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, unsur pidana dalam kasus ini diserahkan atau diambil alih aparat penegak hukum, yakni Polri. Dalam menangani kasus ini Polri bisa meminta data-data atau temuan Komite Etik. Selain itu, bisa meminta keterangan kepada tiga anggota Komite Etik yang berpendapat bahwa sejumlah Pimpinan KPK layak mendapatkan sanksi ringan. "Rekomendasi ini adalah peluang bagi Polri untuk memeriksa unsur pidana di balik kasus pimpinan KPK itu," ungkapnya.
Kembali IPW mengingatkan, pengusutan unsur pidana dalam kasus ini bukanlah untuk menghancurkan KPK. "Melainkan untuk menjaga citra, kredibilitas, dan integritas KPK," tuntasnya.
JAKARTA--Indonesian Police Watch (IPW) menilai Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lebay alias berlebihan dan sudah melampaui
BERITA TERKAIT
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor