Iqlima Ayu Sampai Memohon Agar Ustaz Maaher At-Thuwailibi Dibebaskan
Rofi'i menjelaskan alasan pengajuan penangguhan penahanan dilakukan karena ada pengakuan dari Maaher yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
"Saya pernah wawancara langsung Ustaz Maaher, semua atas kehendak Allah. Di situ dia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Rofi'i.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait unggahan ujaran kebencian di akun media sosial Twitter @ustadzmaaher_.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, tersangka Soni Eranata diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Iqlima Ayu juga memohon maaf kepada Habib Luthfi dan keluarga besar NU atas khilaf yang dilakukan suaminya Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur