Irena Fransisca Berbuat Dosa Bersama 3 Pria, Satu Kabur, Ya Ampun

jpnn.com, PIDIE - Kepolisian Resor (Polres) Pidie, Provinsi Aceh, memasukkan nama seorang pria inisial I ke Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
Pria tersebut diduga sebagai pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur.
“Pelaku berinisial I kami masukkan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga telah melarikan diri,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian diwakili Kasat Reskrim Iptu Ferdian Chandra, Minggu (18/10).
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie yang diduga sebagai muncikari.
Kemudian pelaku diduga pengguna jasa prostitusi masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju, Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie.
Satu lagi Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Iptu Ferdian Chandra menjelaskan, pelaku berinisial I diburu polisi karena pria tersebut diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polisi memastikan tetap akan memburu pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam DPO.
Irena Fransisca melakukan perbuatan dosa, melibatkan tiga pria, salah satunya berhasil kabur.
- Siapa Kenal 2 Orang Ini? Polisi Siapkan Rp 10 Juta Bagi yang Tahu
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Diduga Korupsi APBDes Rp 1,3 Miliar, Eks Kades Kelumpang Buron
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Menhut dan Titiek Soeharto Kunjungi Titik Nol Sabang, Ikon Aceh untuk Negeri
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron