Irjen Agung Setya: Kami Masih Mengejar 2 Perampok
5 Pelaku Perampokan Mesin ATM Antarprovinsi Disikat Polisi
Kamis, 24 Agustus 2023 – 09:16 WIB
Jenderal bintang dua Polri ini menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Juncto Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata dia.
Irjen Agung mengatakan aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak karena kejahatan tersebut terorganisasi.
"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya membongkar jaringan seperti ini," ungkap Irjen Agung Setya Imam Effendi. (antara/jpnn)
Irjen Agung Setya menegaskan pihaknya masih mengejar dua perampok spesialis mesin ATM yang beraksi antarprovinsi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya