Irjen Ahmad Luthfi: Kasus Ini Menggegerkan Warga
Kamis, 02 September 2021 – 19:37 WIB

Polres Banjarnegara menangkap pelaku pembunuhan. Foto: Humas Polres Banjarnegara
Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP.
"Ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," kata dia. (jpnn)
Kapolda Irjen Ahmad Luthfi memberikan apresiasi pada polres dan masyarakat yang sudah mengungkap kasus pembunuhan perempuan bernama Yohana.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak