Irjen Andi Rian: Satgas Ini untuk Mengoptimalkan Upaya Penegakan Hukum

Irjen Andi Rian: Satgas Ini untuk Mengoptimalkan Upaya Penegakan Hukum
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol. Andi Rian R Djajadi. ANTARA/Firman

jpnn.com - BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Satgas itu dibentuk dalam rangka menghadapi musim kemarau tahun ini yang diprediksi lebih kering, sehingga rawan terjadinya karhutla.

"Satgas ini untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum agar setiap kejadian karhutla bisa diproses pidana secara tegas," kata Kapolda Kalsel Irjen Andi Rian R. Djajadi di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (24/1).

Tak hanya di level polda yang dikomando Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Irjen Andi Rian juga menginstruksikan para kasatwil di polres jajaran agar mempersiapkan dengan betul kesiapan dalam menghadapi karhutla.

Mantan direktur tindak pidana umum Bareskrim Polri itu meminta segera lakukan koordinasi dengan instansi terkait dan perusahaan untuk mengingatkan agar tidak boleh melakukan pembakaran untuk membuka lahan.

"Kalau sampai terjadi karhutla segera ditindaklanjuti sesuai hukum," ungkap jenderal bintang dua itu.

Irjen Andi Rian mendorong terbentuknya satgas di masyarakat untuk menanggulangi jika sampai terjadi karhutla.

Adapun tugasnya melakukan pemadaman menggunakan alat sederhana apabila muncul titik api di wilayahnya, sekaligus mempermudah koordinasi dengan petugas termasuk berperan aktif dalam upaya pencegahannya.

Irjen Andi Rian menyatakan satgas dibentuk untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum agar setiap kejadian karhutla bisa diproses pidana secara tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News