4 Kasus Karhutla Diusut Polres Ketapang, 2 Terduga Pelaku Diamankan

4 Kasus Karhutla Diusut Polres Ketapang, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Polres Ketapang, Kalimantan Barat menangani empat kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin. Foto ANTARA/HO-Humas Polres Ketapang.

jpnn.com - PONTIANAK - Polres Ketapang, Polda Kalbar, menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla

Saat ini, Polres Ketapang tengah menangani empat kasus dugaan tindak pidana terkait karhutla. 

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin mengatakan dua kasus di antaranya terjadi pada Agustus 2022. 

“Penangan kasus karhutla ini sebagai bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum terkait penanganan karhutla," kata Yasin di Mapolres Ketapang, Kamis (25/8). 

Adapun dua kasus yang terjadi pada Agustus 2022 itu, yakni yang terjadi di Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu, di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan. 

Dia menjelaskan kronologi kasus 9 Agustus 2022, berawal saat anggota Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui aplikasi Lapan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah terbakar, serta terdapat beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas.

Yasin mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, pihaknya mengamankan pelaku berinisial JU (55), warga setempat, yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.

Polres Ketapang mengusut 4 kasus karhutla. Dua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal berlapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News