4 Kasus Karhutla Diusut Polres Ketapang, 2 Terduga Pelaku Diamankan

4 Kasus Karhutla Diusut Polres Ketapang, 2 Terduga Pelaku Diamankan
Polres Ketapang, Kalimantan Barat menangani empat kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Muhammad Yasin. Foto ANTARA/HO-Humas Polres Ketapang.

Yasin menambahkan kronologi kasus karhutla selanjutnya di Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan pada15 Agustus 2022, berawal saat personel Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar.

Saat pengecekan di lapangan, pihaknya menemukan satu pelaku yaitu MU (42) sedang membakar lahan sekitar 0,5 hektare. "Petugas kami mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar," ujar Yasin.

Perwira pertama Polri itu mengatakan dua terduga pelaku diancam dengan Pasal 108 Juncto Pasal 69 Ayat 1 Huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 188 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP tentang barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran. Kemudian, Perda Gubernur Kalbar Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan lokal.

"Terduga pelaku tersebut tidak dilakukan penahanannya karena nanti akan dilimpahkan kepada pihak lingkungan hidup Provinsi Kalbar. Selanjutnya mereka yang akan menentukan apakah terduga pelaku ditahan atau tidak nantinya," katanya. 

AKP Muhammad Yasin mengimbau  masyarakat di seluruh Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena dapat berdampak buruk, seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan, serta kerugian perekonomian dan lainnya. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polres Ketapang mengusut 4 kasus karhutla. Dua pelaku sudah diamankan dan terancam pasal berlapis.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News