Irjen Dedi Bilang Motif Penembakan Terhadap Brigadir J Bagian dari Materi Penyidikan

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih enggan menjelaskan motif penembakan di balik pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini motif penembakan masih didalami oleh tim khusus (timsus).
Jenderal bintang dua itu menyebut perihal motif merupakan materi penyidikan.
"Motif materi sidik (penyidikan, red) masih didalami," kata Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengatakan untuk mengetahui motif penembakan, timsus masih melakukan pemeriksaan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan saksi lainnya.
"Motif atau pemicu terjadi peristiwa penambakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi, red)," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) malam.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Mabes Polri masih enggan menjelaskan motif penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri