Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka

Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan seluruh polisi yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo harus ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini sudah 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Dari jumlah tersebut, 11 polisi di antaranya telah ditahan di tempat khusus.

Menurut Kamaruddin, 31 polisi yang diduga melanggar kode etik profesi Polri itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka.

"(31 polisi) harus tersangka, berdasarkan Pasal 221, Pasal 88 KUHP sama Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 soal menyebar informasi bohong," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8) malam.

Selain itu, Kamaruddin pun menegaskan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana membuat dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi gugur.

"Ya sudah gugur itu, sejak awal sudah kami tolak itu," ujar Kamaruddin.

Diketahui, dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.

Kamaruddin menyebutkan 31 polisi yang diduga terlibat kasus Brigadir J harus ditetapkan sebagai tersangka, ini penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News