Kamaruddin Sebut 31 Polisi yang Diperiksa Karena Kasus Brigadir J Harus jadi Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan seluruh polisi yang diduga terlibat kasus pembunuhan terhadap ajudan Irjen Ferdy Sambo harus ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini sudah 31 polisi yang diperiksa karena diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Dari jumlah tersebut, 11 polisi di antaranya telah ditahan di tempat khusus.
Menurut Kamaruddin, 31 polisi yang diduga melanggar kode etik profesi Polri itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
"(31 polisi) harus tersangka, berdasarkan Pasal 221, Pasal 88 KUHP sama Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 soal menyebar informasi bohong," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8) malam.
Selain itu, Kamaruddin pun menegaskan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana membuat dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi gugur.
"Ya sudah gugur itu, sejak awal sudah kami tolak itu," ujar Kamaruddin.
Diketahui, dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan empat orang tersangka.
Kamaruddin menyebutkan 31 polisi yang diduga terlibat kasus Brigadir J harus ditetapkan sebagai tersangka, ini penjelasannya
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis