Irjen Dedi Hanya Menjawab Singkat Saat Ditanya Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J

Irjen Dedi Hanya Menjawab Singkat Saat Ditanya Keterlibatan Fahmi Alamsyah di Kasus Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN

“Jadi, kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja, apabila kami temukan (keterlibatan Fahmi), akan diproses (hukum),” kata Sigit.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Polri masih mendalami dugaan keterlibatan mantan Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah di kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News