Irjen Dedi Pastikan Polri Siap Hadapi Perlawanan Polisi yang Dipecat

Irjen Dedi Pastikan Polri Siap Hadapi Perlawanan Polisi yang Dipecat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik.

Adapun yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi dalam hal ini adalah Surat Keputusan (Skep) PTDH dari Kapolri.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja. Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit skep dari Kapolri,” ujar Bambang.

Selain Ferdy Sambo, empat anggota Polri lainnya juga dijatuhkan sanksi PTDH dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut.

Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, dan AKBP Jerry Raymond. Bahkan, AKBP Jerry Raymond mendapat pendampingan hukum dari Polda Metro Jaya.

Menurut Bambang, upaya pendampingan hukum yang diberikan Polda Metro Jaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan Sidang KKEP yang diputuskan oleh Mabes Polri. (antara/jpnn)


Polri mengaku siap untuk menghadapi gugatan dari para polisi yang sudah diberikan sanksi pemecatan dalam sidang kode etik.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News