Irjen Ferdy Sambo Belum Dinonaktifkan, Penuntasan Kasus Intimidasi Wartawan Diragukan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meragukan adanya proses hukum yang tegas terhadap anggota Polri yang menghalang-halangi kerja jurnalistik di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut politikus PDIP itu, satuan Polri yang biasa mengusut anggota nakal seperti pengintimidasi wartawan ialah Propam.
Sementara, kata Trimedya, saat ini pimpinan tertinggi di Propam ialah Irjen Ferdy.
Trimedya mengaku sebelumnya Komisi III DPR RI sudah mengusulkan penonaktifan alumnus Akpol 1984 itu.
"Kenapa kami usul seperti itu, ya, seperti begini. Jadi, sebagai orang yang mengerti hukum, tuh, sudah paham langkah ke depannya," ujar dia, Jumat (15/7).
Meski demikian, mantan Pembela Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menuntut anggota Polri yang mengintimidasi wartawan agar diproses.
"Wartawan, kan, mata dan telinga masyarakat, ya, harus diusut," kata dia.
Ke depan, Trimedya berharap polisi lebih persuasif apabila hendak mengingatkan wartawan untuk menjauh dari area rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komisi III DPR RI sudah mengusulkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Kronologi 3 Oknum TNI AL Menculik & Aniaya Wartawan di Halsel, KKJ Mengecam
- 4 Jenderal Polri & Wartawan Kompak Berbagi Kebaikan saat Ramadan
- Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Surati Komisi III dan Menkopolhukam
- KWP Gelar Bazar UMKM, Ariawan: Bentuk Dukungan untuk Usaha Wartawan
- Dorong Profesionalisme Jurnalis, Bank Mayapada-LSPR Gelar UKW Wartawan Muda