Irjen Ferdy Sambo Bukan Perwira Biasa, Tak Sembarangan Bisa Dipecat, Tergantung Pak Jokowi

Irjen Ferdy Sambo Bukan Perwira Biasa, Tak Sembarangan Bisa Dipecat, Tergantung Pak Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap sebagai pihak yang berwenang untuk mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap.

Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden Jokowi untuk menandatangani Keppres pemberhentian Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.

Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan Keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri hanya boleh dilakukan setelah mendapat restu Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News