Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka? Pak Jokowi: Jangan Ragu-ragu

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus).
“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa),” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Namun, salah satu anggota timsus itu belum mau memerinci soal siapa tersangka baru yang akan diumumkan tersebut.
Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.
“Insyaallah tuntas,” kata mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua adalah Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangka dengan Pasap 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Presiden Jokowi ingin ada pihak-pihak yang menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan