Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka? Pak Jokowi: Jangan Ragu-ragu

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka? Pak Jokowi: Jangan Ragu-ragu
Presiden Jokowi berbicara mengenai kasus pembunuhan Brigadir J. Ilustasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Keduanya tersangka disangka dengan pasal berbeda. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini sebanyak 25 orang personel Polri diperiksa terkait pelanggaran prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dari 25 orang tersebut, empat orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Pagi tadi Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Itsus) Polri ke Mako Brimob melakukan pendalaman pemeriksaan pelanggaran etik dan juga pidana terhadap Irjen Ferdy Sambo. (tan/jpnn)


Presiden Jokowi ingin ada pihak-pihak yang menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News