Irjen Ferdy Sambo: Saya Ingin Menyampaikan Permohonan Maaf
Kamis, 04 Agustus 2022 – 12:00 WIB
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Rabu (3/8 malam.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada Korps Bhayangkara atas insiden yang menewaskan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini
- Pengawal Kapolda Kaltara Tewas Tertembak, IPW Mendorong Propam Polri Turun Tangan
- Inilah Alasan MA Membatalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ternyata
- 5 Berita Terpopuler: 3 Pesan Penting BKN dalam Pendaftaran CPNS 2023 & PPPK, Nih Bocorannya, Ngeri
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kini Ditahan di Lapas Salemba
- Presiden Jokowi Menghormati Putusan MA Soal Kasasi Ferdy Sambo