Irjen Lotharia Latif: Saya Sudah Perintahkan untuk Proses dengan Penerapan Pasal Berlapis

Di samping diancam dengan hukuman pidana mati, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.
Tersangka juga diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenazah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (antara/jpnn)
Irjen Lotharia Latif menegaskan agar aparat penyidik memberikan ancaman pidana pasal berlapis kepada tersangka pembunuhan dan perkosaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak