Irjen Nana Perintahkan Propam Usut Keterlibatan Bripka IS dengan Bandar Narkoba

Selain itu, Propam juga mendalami keterkaitan IS dengan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palopo yang diduga sebagai pengendali jaringan narkotika di Luwu.
Sebelumnya, penangkapan Bripka IS berdasarkan pengembangan kasus dari SA yang sudah lebih dahulu ditangkap.
Barang bukti yang diamankan dari SA antara lain dua bungkusan plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi warna merah, dua lembar kertas aluminium foil, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor. Sementara dari Bripka IS disita satu unit HP android
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan pihaknya sudah memerintahkan untuk segera melengkapi berkas penyidikan para tersangka dan terus melakukan pengembangan.
"Memerintahkan Kasat Narkoba, dan Propam Polres Luwu melakukan pengawasan pada tersangka dan menyita senjata api milik Bripka IS," kata Kombes Komang Suartana. (antara/jpnn)
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana memerintahkan Bid Propam Polda Sulsel mengusut keterlibatan Kanit Reskrim Polsek Belopa Bripka IS alias Wawan dengan bandar narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme