Irjen Nico Afinta Dilaporkan Aremania ke Bareskrim terkait Tragedi Kanjuruhan

Irjen Nico Afinta Dilaporkan Aremania ke Bareskrim terkait Tragedi Kanjuruhan
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky saat memberi keterangan di Bareskrim Polri, Kamis (18/11). Foto: Fransikus Adryanto Pratama/JPNN.com

Kendati demikian, dia menyebut laporan itu merupakan model A yang dibuat sendiri oleh polisi, tetapi mengabaikan perspektif korban.

Anjar mengatakan masyarakat Malang khususnya Aremania yang jadi korban merasa tidak ada keadilan dalam penanganan tragedi Kanjuruhan, bahkan ada yang tak sesuai fakta.

"Untuk itulah kami hadir di sini membuat laporan. Korban sendiri yang melapor dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," ujar Anjar.

Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andy Irfan menyebut skema pemidanaan oleh Polda Jatim tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana sebagaimana Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP.

"Itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ujar Andi.

Andi menyebut indikasi tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan itu antara lain dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, dan kekerasan kepada perempuan.

"Laporan sekarang itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tutur Andi. (cr3/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dilaporkan Aremania ke Bareskrim Polri buntut tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang suporter Arema FC.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News