Irjen Nico Beber Upah Debt Collector Pinjol Ilegal di Surabaya, Pelaku Rela Lakukan Hal Ini

Irjen Nico Beber Upah Debt Collector Pinjol Ilegal di Surabaya, Pelaku Rela Lakukan Hal Ini
Irjen Nico menunjukkan barang bukti sejumlah ponsel yang dipakai penagih pinjol mengancam para debitur. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta membeberkan upah penagih atau debt collector pinjaman online (pinjol) yang dijadikan tersangka karena menyebar ancaman dan teror kepada debitur.

Nico menyebut para pelaku setiap bulannya mendapatkan gaji sebesar Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan fasilitas berupa paket data internet Rp 90 ribu.

Selain gaji pokok, debt collector yang berhasil mencapai target mendapatkan bonus. Misalnya, mencapai 65 persen dapat Rp 162 ribu dan 70 persen Rp 200 ribu.

"Yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250 ribu," beber Nico, Senin (25/10).

Cara kerjanya, para penagih utang itu mengirimkan pesan melalui SMS atau WhatsApp yang didapat dari data debitur perusahaan pinjol.

"Mereka melakukan pengancaman dan teror kepada korban," ujar dia.

Ketiga tersangka itu ialah Alditya Puji Pratama (27) warga Surabaya, Rendy Hardiansyah (28) asal Cibungbulang, dan Anggi Sulistya Agustina (31) warga Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

"Ancaman yang disebar ketiga pelaku bermacam-macam. Ada yang mengancam menyebarkan foto KTP hingga memaki dengan kata-kata yang tidak pantas," imbuh dia.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membeberkan upah debt collector pinjol ilegal karena menyebar ancaman dan teror kepada debitur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News