Irjen Panca Mengisyaratkan Penambahan Tersangka Kasus Alat Uji Cepat Antigen Bekas

Irjen Panca Mengisyaratkan Penambahan Tersangka Kasus Alat Uji Cepat Antigen Bekas
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra (kiri) didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin, menunjukkan alat tes uji cepat COVID-19 bekas saat ekspose kasus di Mapolda Sumut, Kamis (29/4/2021). (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Panca Putra mengisyaratkan adanya penambahan tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumut.

Saat ini, para penyidik Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan penyidikan kasus tersebut setelah sebelumnya menjerat beberapa tersangka.

"Kami sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan kemungkinan pihak-pihak lain yang diduga sebagai pelaku," kata Irjen Panca Putra, di Medan, Jumat (30/4).

Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran tindak pidana kesehatan tersebut.

"Kemungkinan ke depan pengembangan tersangka itu mungkin saja," ungkap Irjen Panca.

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik yang sudah dilakukan sejak Desember 2020.

Dalam kasus ini, pihak Polda Sumut telah menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, berinisial PM merupakan Pelaksana Tugas Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini.

Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut. (antara/jpnn)

Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra memberi isyarat adanya penambahan tersangka kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang. Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima tersangka.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News