Irjen Rachmad Wibowo: Jika Terbukti Sanksinya Cukup Berat Yakni Dipecat

Irjen Rachmad Wibowo: Jika Terbukti Sanksinya Cukup Berat Yakni Dipecat
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

jpnn.com - PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Albertus Rachmad Wibowo memberikan peringatan kepada seluruh jajarannya di 17 kabupaten/kota agar tidak terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Irjen Rachmad menyatakan bahwa sanksi yang diberikan kepada anggota yang kedapatan terlibat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba cukup berat, yakni pemberhentian dengan tindak hormat atau PTDH.

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar tidak terlibat permainan narkoba, jika terbukti sanksinya cukup berat yakni dipecat atau PTDH,” kata Irjen Rachmad WIbowo saat melakukan kunjungan kerja bersama pejabat utama Polda Sumsel ke Polres Banyuasin di Pangkalan Balai, Banyuasin, Senin (31/10).

Jenderal bintang dua ini mengatakan hal tersebut perlu mendapat perhatian semua personel Polda Sumsel agar menjauhi narkoba dan gencar melakukan operasi pemberantasan barang terlarang itu.

"Tingkatkan kegiatan pencegahan dan pengungkapan peredaran narkoba di wilayah masing-masing baik Polda Sumsel, Polrestabes maupun Polres dan jajaran hingga pelosok 17 kabupaten dan kota," ujarnya.

Mantan Kapolda Jambi itu mengatakan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa berakibat fatal bagi perkembangan mental generasi muda penerus bangsa.

Selain menginstruksikan para kepala satuan wilayah untuk mengatasi masalah narkoba di wilayah hukumnya masing-masing, diharapkan pula partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Bhabinkamtibmas diminta melaksanakan tugas dan fungsinya terutama dalam melakukan pembinaan kepada masyarakat di wilayah kelurahan atau desa binaannya.

Irjen Rachmad Wibowo mengingatkan anggota polisi jajaran Polda Sumsel. Yang kedapatan terlibat narkoba akan dipecat atau PTDH.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News