Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja

Irjen Rudy Berang, Oknum Polisi yang Pakai Sabu-sabu dengan Wanita di Indekos Siap-siap Saja
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya di Polres Pandeglang inisial AG yang diduga mengonsumsi narkoba. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANTEN - Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap anggotanya di Polres Pandeglang inisial AG yang diduga mengonsumsi narkoba.

Sikap Irjen Rudy itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dalam keterangannya, Senin (12/12).

"Kapolda Banten tidak memberikan ruang toleransi apa pun terhadap personel Polda Banten yang melakukan tindak pidana, termasuk AG. Dan sebaliknya telah memerintahkan dengan tegas kepada Kabidpropam dan Dirresnarkoba Polda Banten untuk memberikan hukuman berlapis kepada oknum AG, tidak hanya pelanggaran kode etik, tetapi juga terhadap tindak pidana yang dilakukan," kata Shinto.

Dia menerangkan Polda Banten bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba oleh oknum Polres Pandeglang berusia 36 tahun itu.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, AG dengan teman wanitanya inisial CY (28) secara sadar bertemu dan mengumpulkan uang untuk membeli sabu-sabu.

Kedua orang itu juga secara sadar pula bersama-sama menggunakan sabu-sabu tersebut di indekos yang berlokasi di Cipocok, Kota Serang.

Shinto juga menyampaikan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada Jumat (9/12) mengenai kasus itu.

"Adapun terhadap AG dan CY sesuai hasil gelar perkara khusus diyakini bahwa keduanya telah ditemukan fakta hukum yang kuat menggunakan sabu-sabu dan untuk itu keduanya dapat ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," jelas dia.

Polda Banten bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba oleh oknum Polres Pandeglang berinisial AG (36 tahun).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News