Suwanto Ditangkap Polisi, Sepucuk Senpi & Sabu-Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya

jpnn.com, OKU TIMUR - Seorang pengedar narkoba bernama Suwanto, 34, warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, ditangkap polisi, pada Jumat (9/12/2022).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu dan senpira dari tas selempang tersangka yang disimpan di dalam kamar pelaku.
Menurut Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu H Edi Edi Arianto mengatakan penangkapan tersangka hasil pengembangan.
Di mana lokasi penangkapan di salah satu rumah di desa Windusari, sering dijadikan lokasi pesta narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
"Tersangka mengakui kalau sabu dan senpira itu memang miliknya," kata Kasi Humas Iptu Edi. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Untuk tersangka kata Edi, akan dijerat dengan perkara tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.
Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tujuh butir amunisi.(*/sumeks)
Seorang pengedar narkoba bernama Suwanto, 34, warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, ditangkap polisi Jumat (9/12/2022).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sampaikan LKPJ ke Dewan, Gubernur Herman Deru Paparkan Keberhasilan Pembangunan Sumsel
- Relawan Puan Berbagi Alat Salat hingga Gelar Buka Puasa Bersama di Sumsel
- Jual Barang Hasil Curian di Facebook, Dendi Airlangga Langsung Dijemput Polisi
- Bahas Pasokan BBM, Gubernur Herman Deru & GM KPI Refinery Unit III Gelar Audiensi
- Pengusaha Tenda & Catering Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Anggota Polisi, Modusnya Begini
- Safari Jumat Tetap Berlanjut, Gubernur Herman Deru Kali Ini Sambangi Masjid Nurul Iman