Suwanto Ditangkap Polisi, Sepucuk Senpi & Sabu-Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya

Suwanto Ditangkap Polisi, Sepucuk Senpi & Sabu-Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya
Tersangka Suwanto (34) bersama barang bukti senjata api rakitan. Foto: sumeks

jpnn.com, OKU TIMUR - Seorang pengedar narkoba bernama Suwanto, 34, warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, ditangkap polisi, pada Jumat (9/12/2022).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu-sabu dan senpira dari tas selempang tersangka yang disimpan di dalam kamar pelaku. 

Menurut Kasi Humas Polres OKU Timur  Iptu H Edi Edi Arianto mengatakan penangkapan tersangka hasil pengembangan.

Di mana lokasi penangkapan di salah satu rumah di desa Windusari, sering dijadikan lokasi pesta narkoba yang dilakukan oleh tersangka.

"Tersangka mengakui kalau sabu dan senpira itu memang miliknya," kata Kasi Humas Iptu Edi. Tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres OKU Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Untuk tersangka kata Edi, akan dijerat dengan perkara tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terangnya.

Barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 0,32 gram, dan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tujuh butir amunisi.(*/sumeks)

Seorang pengedar narkoba bernama Suwanto, 34, warga Desa Karsa Jaya, Kecamatan Belitang Jaya, OKU Timur, ditangkap polisi Jumat (9/12/2022).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News