Irjen Teddy Minahasa di Mata AKBP Doddy Prawiranegara, Dahulu dan Sekarang

Irjen Teddy Minahasa di Mata AKBP Doddy Prawiranegara, Dahulu dan Sekarang
Irjen Teddy Minahasa saat masih menjadi Kapolda Sumbar. Foto: Dok Humas Polri.

"Kalau sekarang saya enggak takut, saya ungkap yang sebenarnya," kata Doddy.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, tetapi Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumbar konon memerintahkan Doddy membawa sabu-sabu ke Jakarta.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News