Irma Hidayana Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir

Irma Hidayana Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com

“Tetapi sepertinya dalam revisi peraturan BPOM ini malah sama sekali tidak ada pasal yang memuat kewajiban bagi produsen pangan olahan untuk memberikan keterangan/peringatan akan dampak negatif produk pangan olahan yang diiklankan,” tegasnya.

Irma juga mengingatkan pentingnya konsumen mendapat Info yang jujur dan benar tentang produk pangan olahan.

“Kami tetap harus mengacu pada UU Konsumen. Banyak mitos dan info yang menyesatkan tentang manfaat berbagai produk susu yang perlu diluruskan guna mendukung program gizi bagi anak dan dewasa. Pemerintah perlu meningkatkan literasi kesehatan dan gizi kepada masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui bedanya iklan/marketing dan manfaat gizi sebuah produk,” jelas Irma.

Terakhir, Irma berharap BPOM melakukan riset di Indonesia tentang bagaimana persepsi masyarakat terhadap SKM. Ia menyebutkan data persepsi masyarakat tentang manfaat gizi SKM dan dampaknya bagi kesehatan bisa dijadikan basis untuk edukasi kesehatan dan gizi di masyarakat.

“Namun terkait kandungan protein, energi dan lain-lain yang ada pada SKM sebenarnya BPOM bisa langsung mengacu pedoman gizi seimbang Kemenkes, guideline WHO, dan dokumen penelitian/kajian independen tentang sumber gizi,” kata Irma.(dkk/jpnn)

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News