Irma Hidayana Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir

Irma Hidayana Ingatkan BPOM Bahaya Pasal Revisi yang Multitafsir
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

Sejumlah pihak sudah memberikan masukan di antaranya Koalisi Peduli Kesehatan Masyarakat (Kopmas), yang menyampaikan pengaduan terkait ditemukannya sejumlah pelanggaran yang masih dilakukan oleh produsen susu kental manis.

Pelanggaran tersebut meliputi tata cara promosi berupa iklan TV, kampanye sosial media serta kegiatan promosi langsung ke masyarakat.

Konsultan independen dan peneliti di bidang dampak industri makanan dan minuman bagi kesehatan anak, Irma Hidayana mengingatkan BPOM agar hati-hati melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

“Khususnya terkait Susu Kental Manis (SKM) harus hati-hati karena persepsi terhadap produk ini sangat lekat sebagai minuman untuk anak-anak,” kata Irma.

Ia mengkritisi draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi, yang dinilainya ambigu.

“Rumusan pasal ini sangat multitafsir. Apalagi adanya kalimat sebagai hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi. Tidak jelas maksud dari hidangan tunggal dan satu-satunya sumber gizi itu,” ujar doktor kesehatan dan perilaku dari Columbia University, Amerika Serikat ini.

Irma contohkan, jika ada iklan SKM yang mengacu pada poin ff ini disajikan bersama hidangan lain, bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat. Misalnya, apakah hidangan SKM ini sumber gizi, atau justru sama sekali tidak bergizi. Atau bahayanya, bisa saja menimbulkan penafsiran bahwa SKM merupakan salah satu sumber gizi. kata Irma.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini tengah melakukan revisi peraturan terkait Pengawasan Periklanan Pangan Olahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News