BPOM Bisa Merujuk FDA Untuk Awasi Produk Tembakau Alternatif

BPOM Bisa Merujuk FDA Untuk Awasi Produk Tembakau Alternatif
Ilustrasi rokok. Foto : Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan U.S Food and Drug Administration (U.S. FDA) mengizinkan salah satu perusahaan tembakau asal Swedia untuk mengiklankan produknya dengan label minim risiko kesehatan daripada rokok yang dibakar, layak diberikan apresiasi.

Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, menyatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) seharusnya bisa merujuk langkah U.S. FDA.

“FDA sudah melakukan keputusan yang tepat demi melindungi kesehatan masyarakat di Amerika Serikat, terutama perokok dewasa yang ingin berhenti merokok secara bertahap. Kami mengharapkan BPOM juga melakukan hal serupa agar angka perokok di Indonesia yang masih tinggi segera berkurang,” kata Amaliya.

Sebagai langkah awal, menurut Amaliya, BPOM seharusnya mulai melakukan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif yang sudah beredar di Indonesia sehingga terdapat standarisasi bagi produk tersebut, seperti yang telah dilakukan oleh U.S. FDA. 

Sebab, kajian ilmiah yang masih minim, seringkali membuat opini terhadap produk tembakau alternatif menjadi tidak akurat dan menyesatkan. 

“Kondisi sekarang ini menciptakan kebingungan di masyarakat, terutama para perokok dewasa. Mereka kehilangan momentum untuk memanfaatkan produk tembakau alternatif agar bisa berhenti merokok,” ujarnya.

U.S. FDA sudah mengeluarkan pernyataan resminya bagi produk tembakau alternatif jenis snus miliki Swedish Match bermerek General snus. 

Menurut U.S. FDA, General snus memiliki risiko yang lebih rendah untuk terkena kanker mulut, penyakit jantung, kanker paru-paru, stroke, emfisema, dan bronkritis kronis daripada rokok.  

U.S. FDA menentukan bahwa produk tembakau yang dipanaskan tepat untuk perlindungan kesehatan karena memiliki zat kimia berbahaya yang lebih rendah daripada rokok, sehingga diizinkan untuk dipasarkan di Amerika Serikat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News