Irman Putra Sidin Nilai Putusan MK Rasional

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra, cukup rasional.
Karena sebelumnya perkara sejenis sudah beberapa kali diuji di MK. Terakhir putusan pemilu serentak yang diajukan Effendy Gazali, beberapa waktu lalu.
"Pilihan pasangan capres kemungkinan maksimal bisa 15 pasang karena peserta pemilu ada 15 parpol, termasuk parpol lokal," kata Irman di Jakarta, Jumat (21/3).
Irman menilai masih ada harapan masing-masing parpol dapat mengajukan capres pada pemilu 2014. Yaitu jika revisi UU Pilpres 2008 dilaksanakan sebelum pengusulan pasangan calon presiden pasca pemilu legislatif 9 April 2014.
"Ke depan saya kira perlu juga dipikirkan ormas yang sudah berjuang sejak prakemerdekaan seperti Muhammadiyah dan sejenisnya bisa mengusulkan pasangan capres. Bahkan kalau perlu memunculkan pasangan capres perseorangan seperti yang sudah berlangsung dalam pilkada selama ini," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik