IRT Temukan Uang Rp50 Ribu di Celana Anaknya, Perbuatan Bejat Om Naek Akhirnya Terungkap
Senin, 22 Februari 2021 – 20:58 WIB
Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka di Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan uang tunai Rp50 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Pelaku dijerat pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Penculik Anak di Palembang Ditangkap Polisi, Kakinya Langsung Didor, Nih Tampangnya
"Saya depresi dan stres setelah ditinggal anak dan istri," kata tersangka MTP.(antara/jpnn)
Polisi akhirnya berhasil menangkap MTP alias Om Naek, 41, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak di Rorotan, Jakarta Utara.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean
BERITA TERKAIT
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku
- Sesosok Mayat Wanita Hamil Ditemukan di Ruko Kelapa Gading, Kondisi Berlumuran Darah
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Sebegini Uang Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara yang Dicuri HH
- Ini Tampang HH, Pencuri Kotak Amal Masjid di Jakarta Utara
- Tak Terima Diejek AS Jual Kue, BR Emosi Lalu Melakukan Pembacokan