Isa Zega Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU terkait Kasus dengan Nikita Mirzani

Isa Zega Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan JPU terkait Kasus dengan Nikita Mirzani
Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni saat memberikan keterangan pada awak media seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6). Foto: Romaida/JPNN.com

Adapun pasal yang dijeratkan pada Isa Zega, yakni Pasal 242 ayat (1) KUHP terkait memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan Pasal 310 ayat (1) KUHP  tentang pencemaran nama baik. (mcr31/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mantan Manajer Lucinta Luna, Isa Zega mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terkait kasus dengan Nikita Mirzani.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News