Isap Ganja, Bocah Ditangkap Polisi

Isap Ganja, Bocah Ditangkap Polisi
Isap Ganja, Bocah Ditangkap Polisi
Berawal dari tangkapnya Pa yang sudah dalam penyelidikan anggota lantaran dicurigai sebagai pemakai, yang berkembang mengarah pada pengecer Ip. Setelah ditangkap Pa, polisi sempat berpura-pura sebagai pembeli yang memesan barang kepada Ip. Setelah dilakukan transaksi, selanjutnya anggota mendatangi tempat yang telah disepakati. Tersangka pun langsung dibekuk, dari tanganya ditemukan 3 ahm daun ganja kering.

“Memang menurut pengakuanya sisa 3 ahm, karena kita sempat berpura-pura memesan 4 ahm tapi sisa itu yang bisa diberikan”kata Kasat Res Narkoba, seraya menambahkan tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari Jayapura. Sementara tersangka pengedar daun ganja itu masih dalam proses penyelidikan. 

 

Para tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik  Satuan Reskrim Narkoba. Tiga tersangka yang kemarin sedang menjalani pemeriksaan yakni Pa,Ip dan Fa. Sementara tiga tersangka lainnya masih diamankan di selt ahanan Mapolres Sorong  Kota.  Para tersangka  terancam pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penangkapan ini merupakan tersangka terbanyak dalam waktu dua hari yang dilakukan Satnarkoba Polres  Sorong  Kota.(reg)

SORONG -  Hanya dalam  kurun waktu dua  hari , 6 orang tersangka pemakai ganja berhasil dibekuk anggota satuan  Reskrim Narkoba


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News