Isap Ganja, Bocah Ditangkap Polisi
Jumat, 27 April 2012 – 05:33 WIB
Berawal dari tangkapnya Pa yang sudah dalam penyelidikan anggota lantaran dicurigai sebagai pemakai, yang berkembang mengarah pada pengecer Ip. Setelah ditangkap Pa, polisi sempat berpura-pura sebagai pembeli yang memesan barang kepada Ip. Setelah dilakukan transaksi, selanjutnya anggota mendatangi tempat yang telah disepakati. Tersangka pun langsung dibekuk, dari tanganya ditemukan 3 ahm daun ganja kering.
“Memang menurut pengakuanya sisa 3 ahm, karena kita sempat berpura-pura memesan 4 ahm tapi sisa itu yang bisa diberikan”kata Kasat Res Narkoba, seraya menambahkan tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari Jayapura. Sementara tersangka pengedar daun ganja itu masih dalam proses penyelidikan.
Para tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satuan Reskrim Narkoba. Tiga tersangka yang kemarin sedang menjalani pemeriksaan yakni Pa,Ip dan Fa. Sementara tiga tersangka lainnya masih diamankan di selt ahanan Mapolres Sorong Kota. Para tersangka terancam pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Hasil penangkapan ini merupakan tersangka terbanyak dalam waktu dua hari yang dilakukan Satnarkoba Polres Sorong Kota.(reg)
SORONG - Hanya dalam kurun waktu dua hari , 6 orang tersangka pemakai ganja berhasil dibekuk anggota satuan Reskrim Narkoba
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali