Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur
Minggu, 24 Mei 2015 – 10:08 WIB

Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur
Kebutuhan islah memang penting bagi Partai Golkar. Sebab, pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan hanya akan menerima pencalonan kepala daerah dari parpol yang sengketanya sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara sengketa Partai Golkar masih berlanjut di proses banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Salah satu jalan yang realistis adalah proses islah, mengingat upaya revisi Undang-Undang Pilkada juga terhambat. (bay/owi/c9/kim)
JAKARTA - Demi pilkada, islah Partai Golongan Karya (Golkar) bakal terwujud meski itu hanya untuk sementara. Setelah muncul tawaran perdamaian dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI