Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur

Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur
Islah Golkar, JK: Lihat Saja, Nanti Diatur

Kebutuhan islah memang penting bagi Partai Golkar. Sebab, pasal 36 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 menyatakan hanya akan menerima pencalonan kepala daerah dari parpol yang sengketanya sudah berkekuatan hukum tetap. Sementara sengketa Partai Golkar masih berlanjut di proses banding di pengadilan tinggi tata usaha negara (PTTUN). Salah satu jalan yang realistis adalah proses islah, mengingat upaya revisi Undang-Undang Pilkada juga terhambat. (bay/owi/c9/kim)


JAKARTA - Demi pilkada, islah Partai Golongan Karya (Golkar) bakal terwujud meski itu hanya untuk sementara. Setelah muncul tawaran perdamaian dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News