Ismail Bolong Bongkar Konsorsium Tambang, Pakar Sebut Polisi Tinggal Cari Tersangka

Ismail Bolong Bongkar Konsorsium Tambang, Pakar Sebut Polisi Tinggal Cari Tersangka
Ilustrasi - Hasil tambang batu bara. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Berdasarkan temuain itu, diduga kuat ada pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong, mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.

Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menjelaskan kasus dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal ini bisa ditingkatkan ke penyidikan jika memang telah dilakukan penyelidikan sebagaimana beredar laporan hasil penyelidikan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022.

“Dalam hukum acara pidana kalau disebut penyelidikan, maka artinya yang dilakukan oleh Propam itu mencari peristiwa, apakah peristiwa itu tindak pidana atau bukan,” kata Fachrizal saat dihubungi wartawan.

Menurut dia, apabila Biro Paminal Divisi Propam Polri sudah melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Maka, baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Penyidikan dalam artian ini untuk mencari tersangka,” jelas dia.

Beredar dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News