Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk 2 Orang

Ismail Bolong Tersangka Tambang Ilegal, Termasuk 2 Orang
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ismail Bolong jadi tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur.

Selain Ismail, dua orang juga dijadikan tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. 

"Ketiga tersangka, yaitu BP selaku penambang batu bara tanpa izin atau ilegal, RP sebagai kuasa direktur PT EMP, dan IB selaku Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis.

Nurul menjelaskan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021. Bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT SB," kata Nurul.

Adapun peran ketiga tersangka dalam perkara ini, kata Nurul, tersangka BP (merujuk pada keterangan Budi) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Kemudian tersangka RP (merujuk pada keterangan Rinto) sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.

Setelah melakukan pemeriksaan, Dittipidter Bareskrim Polri menetapkan Ismail Bolong jadi tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News