Ismeth Abdullah Bantah Perintahkan Suap ke Politisi PPP
Jumat, 15 April 2011 – 03:43 WIB
JAKARTA - Mantan Ketua Otorita Batam (OB) Ismeth Abdullah membantah jika disebut memerintahkan penyuapan terhadap anggota Panitia Anggaran DPR periode 1999-2004, Sofyan Usman, terkait persetujuan anggaran untuk Otorita Batam pada APBN Perubahan tahun 2004 dan APBN 2005. Ismeth yang kini menjadi terpidana perkara korupsi pemadam kebakaran pun siap buka-bukaan di persidangan Sofyan Usman. "Sofyan Usman meski minta dibantu soal masjiod, tapi kan tidak pernah menelpon langsung ke Pak Ismeth. Sebaliknya juga, Pak Ismeth tidak pernah menghubungi Sofyan. Saya kira dakwaan itu keliru kalau menyeret Pak Ismeth," tandas Tumpal.
Kuasa hukum Ismeth, Tumpal Hutabarat, menyatakan bahwa Ismeth memang pernah didakwa memerintahkan penyuap saat diadili dalam perkara damkar. "Namun di persidangan hal itu tidak terbukti. Yang ada, Pak Ismeth itu dinyatakan menyalahgunakan kewenangan karena disposisi pengadaan damkar," ujar Tumpal kepada JPNN, Kamis (14/4) malam.
Baca Juga:
Lebih lanjut Tumpal menegaskan, fakta-fakta di persidangan juga tidak pernah membuktikan adanya hubungan langsung antara Ismeth dengan Sofyan Usman. Selain itu, sambung Tumpal, di persidangan damkar juga terungkap fakta bahwa dana yang dikeluarkan untuk Sofyan Usman tanpa sepengtahuan Ismeth.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Ketua Otorita Batam (OB) Ismeth Abdullah membantah jika disebut memerintahkan penyuapan terhadap anggota Panitia Anggaran DPR periode
BERITA TERKAIT
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru