BKN Jengkel, Pemda Terus Angkat Honorer

BKN Jengkel, Pemda Terus Angkat Honorer
BKN Jengkel, Pemda Terus Angkat Honorer
JAKARTA--Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Peringatan ini kembali disampaikan lantaran masih adanya laporan bahwa di daerah masih ada pejabat yang mengangkat tenaga honorer.

Pelarangan ini, sebelumnya sudah pernah diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan, namun ternyata tidak diindahkan pemda.

Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, cara pengangkatan tenaga honorer di daerah bermacam cara. Ada yang menyebut pegawai kontrak dan ada yang terang-terangan menyebut honorer. Yang jadi masalah, ketika para honorer ini kemudian ikut-ikutan minta diangkat CPNS.

"Kan aneh kalau pemda masih mengangkat tenaga honorer di atas 2006. Karena pengangkatan honorer sudah dilarang sejak 2005. Sementara pengangkatan honorer ditetapkan dengan peraturan pemerintah," tutur Tumpak, Kamis (14/4).

JAKARTA--Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News